Header Ads

Istana soal 25 tahun kasus Marsinah: Jokowi tidak mungkin intervensi hukum



Tepat 25 tahun pembunuhan Marsinah. Pembela Demokrasi mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak mungkin mengintervensi hukum. Jokowi menyerahkan kepada penegak hukum untuk menangani kasus itu.
"Tidak mungkin presiden mengintervensi hukum, itu saja rumusnya. Jadi apapun hasilnya ya kita tidak bisa," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/5).

Mantan Panglima TNI ini mengatakan, cukup sulit mengungkap kasus pembunuhan Marsinah. Apalagi, pembunuhan itu terjadi pada tahun 1993.

"Background-nya waktu itu berbeda dengan situasi sekarang. Jadi kalau diproyeksikan sekarang, akan sulit," ucap dia.

Meski demikian, lanjut Moeldoko, pemerintahan Jokowi tetap berkomitmen untuk melindungi buruh di tanah air.

"Pemerintah punya komitmen untuk melindungi para pekerja agar merasa nyaman, aman. Itu betul-betul terlindungi, terjaga," katanya.

Marsinah merupakan aktivis dan buruh pabrik PT Catur Putra Surya (CPS), di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Dia ditemukan tewas di hutan Wilangan, Jawa Timur, pada 8 Mei 1993 silam, setelah tiga hari sebelumnya menghilang secara misterius. Kematiannya diduga karena keterlibatannya dalan aksi buruh menuntut hak buruh, mulai dari kenaikan upah, upah lembur, fasilitas kerja dan cuti hamil untuk perempuan.

Marsinah kala itu aktif dalam perencanaan aksi unjuk rasa dan mogok kerja 2 Mei 1993 di Tanggulangin, Sidoarjo. Aksi tersebut dilandasi surat edaran Gubernur Jawa Timur pada awal tahun, tentang imbauan kepada pengusaha agar meningkatkan kesejahteraan buruh dengan menaikkan gaji hingga 20 persen gaji pokok.

Aksi dimulai pada 3 Mei. Sampai 5 Mei, 15 orang perwakilan karyawan termasuk Marsinah ikut dalam perundingan dengan perusahaan. Namun, pada 5 Mei 13 orang, tanpa Marsinah, digiring ke Kodim Sidoarjo karena dianggap sebagai penghasut dan dipaksa untuk mengundurkan diri.

Marsinah sempat mendatangi Kodim untuk mencari tahu keberadaan teman-temannya, namun malam itu dia menghilang. Jenazahnya baru ditemukan pada 8 Mei di hutan Dusun Jegong, Desa Wlangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dalam keadaan mengenaskan. Hasil otopsi forensik mengungkap alat kelaminnya ditimahpanas.

Bos PT CPS, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, staf yang terlibat ikut divonis 12 tahun. Namun, dalam tingkat kasasi di MA, mereka ditetapkan bebas dari segala dakwaan. Dalam pengusutan kasus ini, tim khusus Polda Jatim dan Detasemen Intel Kodam Brawijaya, disebut menuduh dan memaksa bos CPS dan bawahannya, mengaku sebagai tersangka. Bahkan, pengacara Yudi Susanto mengatakan ada bentuk rekayasa untuk mengkambinghitamkan pelaku sebagai pembunuh Marsinah.

No comments

Powered by Blogger.