Header Ads

Gerindra setuju revisi UU Terorisme harus segera diketok


Partai Gerindra mendukung pembahasan revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku telah mendapatkan informasi bahwa pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme sudah mencapai tahap akhir.

"Saya kira dari sisi kami Gerindra enggak ada masalah," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5).

Dia meyakini, pembahasan RUU tersebut akan segera rampung di masa sidang mendatang. Sebab, beberapa pasal-pasal krusial telah disepakati pemerintah bersama DPR.

Pasal krusial yang disebut masih alot dibahas yakni terkait definisi terorisme. Namun, dia menyebut subastansi pasal soal definisi sebenarnya sudah mengerucut.

"Tidak ada problem substansial lagi karena seluruh pasal-pasal sudah disetujui tinggal definisi saja. Definisi pun sudah mengerucut apakah satu frasa masuk dalam definisi utuh atau satu frasa masuk dalam penjelasan," terangnya.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memastikan bahwa pemerintah akan mempercepat pembahasan rancangan revisi Undang-undang Antiterorisme bersama DPR dalam masa sidang selanjutnya. Masa sidang DPR akan dimulai pada 18 Mei.

"Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, pemerintah dan DPR sudah sepakat dengan DPR terkait revisi undang-undang tersebut. Bahkan, kata dia, draf yang diajukan pemerintah tinggal dibahas dalam sidang di DPR dan tak ada lagi perbedaan.

Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto menyebut ada dua poin yang selama ini mengganjal pembahasan revisi UU Terorisme, yaitu soal definisi terorisme dan pelibatan TNI dalam memberantas teroris.


No comments

Powered by Blogger.