Header Ads

Sandiaga setuju mantan napi korupsi dilarang jadi caleg


Sandiaga setuju mantan napi korupsi dilarang jadi caleg

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sepakat dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana Korupsi maju menjadi calon legislatif di Pemilu Serentak 2019. Menurut Sandi, larangan tersebut adalah sanksi yang pantas dan cukup tegas diberikan bagi pelaku korupsi.

"Saya rasa sepakat. Mantan narapidana korupsi tentunya di literatur-literatur, jelas ada sanksi yang sangat tegas bagi pelaku korupsi untuk tidak lagi bisa dicalonkan. Dan kami mendukung ini sebagai langkah tegas," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/5).

Politikus Gerindra itu ingin memastikan generasi muda bebas korupsi dan memberi pelajaran bahwa siapa pun harus bebas dari korupsi dan nepotisme.

"Yang terpenting di generasi muda kita, kita harus bebas dari korupsi. Kita harus anti korupsi. ini tentunya mengirimkan pesan yang jelas untuk semua politisi dan birokrat maupun juga di dunia usaha untuk tidak sama sekali memberikan ruang kegiatan yang sarat potensi korupsi kolusi nepotisme. Bagi kami ini adalah harga mati," kata Sandi

"Kalau negara ini mau bersih ke depan mau membangun lebih cepat untuk mewujudkan cita cita pendiri bangsa ini ya kita harus bebas korupsi," tambah Sandi

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan tetap melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif di Pemilu Serentak 2019. Ketentuan itu masuk dalam rancangan PKPU.

"Lalu, soal aturan mantan napi koruptor itu kita tetap. Iya tetap untuk tidak memperbolehkan," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

No comments

Powered by Blogger.