Header Ads

BI Jateng sediakan Rp 23,2 triliun untuk kebutuhan Lebaran masyarakat

BI Jateng sediakan Rp 23,2 triliun untuk kebutuhan Lebaran masyarakat

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah menyediakan Rp 23,2 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Ramadan dan Idul Fitri 2018. Uang ini juga termasuk untuk penukaran yang dilayani di Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Bank Jateng, BCA, Cimb Niaga dan Maybank dan 58 bank lain se-Jawa Tengah. Setiap hari, penukaran dilakukan hingga pukul 12.00 atau jika sudah mencapai 800 orang penukar.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Hamid Ponco Wibowo mengatakan, berdasarkan data tahun 2017, realisasi jumlah penarikan uang oleh perbankan di Jawa Tengah mencapai Rp 20,28 triliun dan jumlah penukaran Rp 125,1 miliar.

"Khusus untuk BI Provinsi Jateng jumlah penukaran mencapai Rp 39 miliar," jelasnya, Senin (21/5) di Komplek Tri Lomba Juang Semarang.

Penukaran uang di Jawa Tengah selama periode Lebaran 2017 didominasi uang pecahan kecil, yaitu uang pecahan Rp 10.000 sebesar 26 persen, Rp 20.000 sebesar 29 persen serta Rp 5.000 sebesar 26 persen. "Kondisi yang sama juga terjadi di BI Provinsi Jateng yaitu pecahan Rp 10.000 sebesar 36 persen dan pecahan Rp 5.000 sebesar 29 persen dan pecahan Rp 20.000 sebesar 25 persen," paparnya.

Dengan mempertimbangkan realisasi data tahun 2017, kebutuhan pembayaran gaji dan THR serta kebutuhan pengisian uang untuk ATM, untuk tahun 2018 Bank Indonesia memprediksi adanya kenaikan permintaan uang sebesar sekira 13 persen untuk uang pecahan besar dan 23 persen untuk uang pecahan kecil.

Hamid mengungkapkan seluruh Kantor Perwakilan BI di wilayah Jawa Tengah, yakni Semarang, Purwokerto, dan Solo secara serempak akan melakukan kegiatan pelayanan penukaran uang. "Pelayanan penukaran uang kepada masyarakat di loket Bank Indonesia hanya khusus uang rusak, cacat dan diracik atau dicabut dari peredaran," jelasnya.

Sementara untuk instansi pemerintah, BUMN, TNI/Polri juga dapat melakukan penukaran di Bank Indonesia secara kolektif, yaitu dengan cara mengajukan surat permohonan penukaran uang ke Bank Indonesia dan dilayani pada hari Rabu.

"Dengan kebijakan layanan penukaran di atas, masyarakat diimbau agar tidak melakukan penukaran uang melalui perantara karena terdapat potensi risiko seperti tidak adanya jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar, kemungkinan menerima uang palsu, serta adanya pungutan biaya," kata Hamid.

No comments

Powered by Blogger.