Header Ads

Amankan importir nakal, Satgas Pangan sita 70 ton bawang merah ilegal



Jelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2018, Satgas Pangan Mabes Polri menggerebek gudang bawang impor ilegal milik PT Jakarta Sereal (JS) di Jalan Kasuari 35, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/4).

Kasatgas Pangan Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto yang turut di lapangan mengatakan, ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan dari masyarakat maupun petani secara langsung. Kemudian melakukan penggerebekan di lokasi penyimpanan bawang ilegal tersebut.

Dan dari hasil penggerebekan itu, setidaknya ada sekitar 70 ton bawang merah dan jenis bombai milik PT JS yang berhasil disita.

"Sebenarnya, saat masuk bulan April lalu ada 114 ton. Sebagian sudah sempat beredar. Sementara sisanya ini (70 ton) kita amankan," terang Setyo di lokasi gudang.

Saat gelar rilis usai pengamanan, Setyo juga didampingi Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Widodo Eko Prihastopo, Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera, serta Kepala Seksi Tanaman dan Sayur Dinas Pertanian Jawa Timur, Indrawati.

Jenderal polisi dua bintang ini juga mengatakan, selain mengamankan sejumlah barang bukti, pihaknya juga telah mengamankan Dirut PT JS dan menjeratnya dengan tiga sanksi hukum.

"Saat ini kami sudah mengamankan direktur utamanya. Nanti juga akan dikumpulkan saksi-saksi dan Undang-Undang 13 tahun 2010. Akan diterapkan juga Undang-Undang Konsumen. Kita cek juga Undang-Undang Pangannya," tegasnya.

Bawang bombai 3,5 cm dilarang masuk
Tindakan ini, lanjutnya, merupakan langkah antisipasi masuknya komoditas pangan ilegal jelang hari besar keagamaan di Tanah Air, seperti bulan puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Dan sesuai peraturan, apa yang dilakukan PT JS telah mengganggu dan merugikan tata niaga bawang lokal yang berdampak langsung kepada para petani.

"Sesuai Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) 105 tahun 2017, yang diizinkan masuk adalah bawang bombai berdiameter minimal 5 cm. Sementara bawang bombai impor milik PT JS, berukuran 3,5 cm. Jadi hampir menyerupai bawah merah," jelas Setyo.

Bawang merah dan bombai milik PT JS, selain tanpa izin alias ilegal ini, pemerintah juga melarang impor bawang merah dan bombai ukuran tertentu ke Tanah Air.

"Kenapa dilarang? Karena harganya jauh lebih murah. Sehingga para petani mengeluh. Dan untuk melindungi petani, kami dari Satgas Pangan di bawah Direskrimsus Mabes Polri mengambil tindakan hukum," tegas Setyo.

No comments

Powered by Blogger.