Header Ads

idayat Nur Wahid persilakan pihak yang tak puas gugat UU Terorisme ke MK

idayat Nur Wahid persilakan pihak yang tak puas gugat UU Terorisme ke MK

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mempersilakan pihak yang tak puas mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Terorisme yang baru saja disahkan oleh DPR. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan undang-undang yang baru disahkan Jumat (25/5) kemarin itu terdapat perubahan atau spesifikasi penjelasan tafsir.

"Kalau kemudian masyarakat bilang ada yang kurang, masyarakat boleh apakah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk ditambahkan atau kemudian Anda menambahkan lagi ke DPR untuk memasukan ketentuan-ketentuan baru yang diinginkan masyarakat," ujar Hidayat di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/5).

Sementara disinggung perihal definisi paham radikalisme yang belum spesifik dijelaskan dalam undang-undang, Hidayat menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah.

Ketua Dewan Syuro PKS itu mengatakan sejatinya pemerintah sudah mengajukan definisi tersebut dan dimasukan sebagai undang-undang, agar tidak ada lagi tarik ulur perihal paham radikalisme yang bermuara terhadap tindak pidana terorisme.

"Boleh juga tanya ke pemerintah karena undang-undang ini kan inisiatif pemerintah kenapa pemerintah enggak ajukan definisi itu," ujarnya.

No comments

Powered by Blogger.